Ratu Narkoba Asal Bireuen Divonis Hukuman Mati

NAGATANEWS, Medan– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis mati kepada terdakwa Hanisah alias Nisa (39). Dia adalah perempuan yang dijuluki Ratu Narkoba asal Bireuen, Aceh, Rabu (8/5/2024) sore.
Selain terdakwa Hanisah alias Nisa, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa lainnya yakni Al Riza alias Riza Amir Aziz (29) warga Desa Blang Mee, Kecamatan Kutablang, Kabupaten Bireuen, Aceh. Maimun alias Bang Mun (54) warga Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, Aceh.
“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Hanisah alias Nisa, Al Riza alias Riza Amir Aziz dan Maimun alias Bang Mun dengan hukuman masing-masing pidana mati,” ujar majelis hakim yang diketuai Abdul Hadi Nasution di ruang Cakra V, PN Medan pada Rabu (8/5) ).
Sementara tiga penipu lainnya yakni Nasrullah alias Nasrul Bin Yunus (33) warga Dusun Bungong, Kabupaten Bireuen; Hamzah alias Andah Bin Zakaria (31) warga Desa Teupin Rusep, Kabupaten Aceh Utara; dan Mustafa alias Pak Muis (55) warga Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, masing-masing dipidana penjara seumur hidup.
Dalam amar kesimpulannya, majelis hakim menyatakan hal yang memberatkan keenam penipuan karena tidak mendukung program pemerintah dalam anggota narkotika. Hal yang meringankan para responden tidak ditemukan.
Majelis hakim menilai perbuatan keenam terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, dengan barang bukti seberat 52,5 kg sabu dan 323.822 butir ekstasi,” ujarnya Setelah mendengarkan kesimpulan, JPU Rizkie Andriani Harahap maupun para pembelanja melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir apakah mengajukan banding atau tidak.
Sebab, sebelumnya, JPU Kejari Medan menuntut pertahanan keenam dengan pidana mati.




