Daerah

Tidak  Ada  Proses Mediasi, Dirreskrimsus Polda Aceh: Abu Laot Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara Denda Rp1 Miliar

NAGATANEWS,Banda Aceh – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Aceh, Kombes Winardy menegaskan, Muhammad Ishak alias Abu Laot (34) terancam hukuman  4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Ini terkait dugaan pencemaran nama baik di akun TikToknya kepada Sayed Muhammad  Mulyadi.

Winardy menyebut,  Abu Laot dikenakan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 UU ITE dengan ancaman 4 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Selain itu Abu Laot juga dikenakan KUHP Pasal 310 dan 311, termasuk juga Pasal 14 UU Nomor: 1 tahun 1946.

Polda Aceh melakukan penyelidikan, setelah menerima laporan Sayed Mulyady pada 7 September 2023 di SPKT Polda Aceh kepada terlapor Muhammad Ishak alias Abu Laot.

Atas laporan itu Winardy mengatakan, telah memanggil tujuh orang saksi dan ahli yang terdiri dari ahli bahasa, ITE dan ahli pidana.

Nah, dari pemeriksaan itulah polisi menemukan bukti yang kuat sehingga melakukan pemanggilan terhadap Abu Laot.

“Kita mengirim dua surat panggilan, namun tidak dipenuhi dan surat ketiga yang kita kirimkan dengan perintah membawa,” sebut Winardy, Rabu 11 Oktober 2023 di Mapolda Aceh.

Kemudian tim mendeteksi Abu Laot berada di Cianjur, Provinsi Jawa Barat dan lakukan penangkapan pada 6 Oktober 2023. Abu Laot digiring Mapolda Aceh guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Setelah pemeriksaan secara berkala pada 7 Oktober 2023, akhirnya Abu Laot ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” sebutnya.

Penyidik turut mengamankan satu unit handphone merek Iphone 13 Promax warna hijau, dua simcard Tri dan EXL dan akun Tik Tok atas nama “@abupayaphasi”.

Saat ini Abu Laot masih mendekam di sel tahanan Polda Aceh. Selain itu, Winady menyebut pada awalnya penyidik menunggu penyelesaian mediasi dari pelapor.  Tapi sampai saat ini tidak ada tanda-tanda mediasi atau penyelesaian justice restorative (JR).

“Tapi saat ini kita dapat laporan bahwa pelapor ingin perkara ini berlanjut sampai ke pengadilan,” ujarnya.

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button