Seorang Wanita Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi

NAGATANEWS, Aceh Selatan– Satuan Reserse Narkotika (Satres Narkoba) Polres Aceh Selatan Polda Aceh kembali berhasil meringkus diduga seorang pengedar Narkoba Berinisial RR (44) warga Tapak Tuan. Jumat (29/09/2023)
Adapun kronologi penangkapan terhadap seorang wanita berinisial RR, Kapolres Aceh Selatan AKBP Nova Suryandaru melalui Kasatres Narkoba Iptu Narsyah Agustian, Sabtu (30/09/2023).
“Berawal dari informasi masyarakat bahwasanya ada salah seorang wanita disuatu tempat diduga menyalahgunakan narkotika jenis Sabu,” Katanya.
Langsung Petugas dari Satres Narkoba mendatangi rumah terduga dengan mengetuk pintu dan menyampaikan bahwa kami Pihak Kepolisian kemudian meminta izin kepada pemilik rumah dimana pada saat itu terduga sedang tidur dikamar.
Dari tangan terduga, petugas mengamankan Barang Bukti Berupa 1 paket Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 1,10 gram, 7 buah Pirex, 1 unit alat timbang digital,1lembar plastik bening tempat sabu, 1buah gunting, 2 buah korek api, 4 buah sendok terbuat dari sedotan, 1 buah alat hisap (bong), 1 unit HP dan 1 unit Sepeda motor Yamaha Mio.
“Pelaku beserta semua barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini sekarang telah dibawa ke Polres Aceh Selatan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut”. Pungkas Iptu Narsyah Agustian.




